sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Economics editor Fahmi Abidin
28/03/2023 13:52 WIB
MenkopUKM dan Mendag Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal. (Foto: MNC Media)
Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal. (Foto: MNC Media)

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Selanjutnya kata MenKopUKM, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor. “Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.

Dijelaskan MenKopUKM, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. “Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Dijelaskan Teten bahwa di semua negara bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement