IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di marketplace dan media sosial (medsos).
Hal ini guna merespons masih ditemukannya pakaian bekas impor yang membanjiri lapak online meskipun sudah diperingatkan berkali-kali.
"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Kata Moga, saat ini proses penerbitan Perpres sudah di meja Sekretariat Negara (Setneg). Artinya, hanya tinggal menunggu sejumlah poin untuk dipastikan.