sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Economics editor Fahmi Abidin
28/03/2023 13:52 WIB
MenkopUKM dan Mendag Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal. (Foto: MNC Media)
Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal. (Foto: MNC Media)

Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.

Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Menteri Teten. (FHM)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement