sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengapa Pakaian Impor Bekas yang Dilarang Masuk RI Datanya Tercatat Rapih di BPS?

Economics editor Ajeng Wirachmi/Litbang
28/03/2023 16:18 WIB
Pemerintah Indonesia sudah melarang pakaian impor bekas masuk ke dalam negeri.
Mengapa Pakaian Impor Bekas yang Dilarang Masuk RI Datanya Tercatat Rapih di BPS?. (Foto: MNC Media)
Mengapa Pakaian Impor Bekas yang Dilarang Masuk RI Datanya Tercatat Rapih di BPS?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia sudah melarang pakaian impor bekas masuk ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 

Kemudian ada juga aturan turunan lain yang masih di aturan permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Meskipun sudah dilarang, mengapa data pakaian bekas impor masih terdata secara rapi di Badan Pusat Statistik (BPS)? 

Tim Litbang MPI mencoba menelusuri hal tersebut di laman resmi BPS. Diketahui, sumber data yang digunakan untuk perhitungan komoditas ekspor dan impor berasal dari dokumen-dokumen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sejak tahun 2015, data ekspor juga berasal dari PT Pos Indonesia, hasil survei perdagangan lalu lintas batas laut, dan catatan instasi lain di perbatasan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement