IDXChannel - Pemerintah Indonesia sudah melarang pakaian impor bekas masuk ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kemudian ada juga aturan turunan lain yang masih di aturan permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Meskipun sudah dilarang, mengapa data pakaian bekas impor masih terdata secara rapi di Badan Pusat Statistik (BPS)?
Tim Litbang MPI mencoba menelusuri hal tersebut di laman resmi BPS. Diketahui, sumber data yang digunakan untuk perhitungan komoditas ekspor dan impor berasal dari dokumen-dokumen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejak tahun 2015, data ekspor juga berasal dari PT Pos Indonesia, hasil survei perdagangan lalu lintas batas laut, dan catatan instasi lain di perbatasan.