Untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor, Polri bersinergi dengan pihak Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Bea Cukai, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Melansir Sindonews, Direktur Celios Bima Yudhistira mengungkapkan bahwa bisnis jual beli pakaian impor sudah merugikan negara hingga Rp4,2 miliar per tahun.
Aktivitas yang lebih beken dengan nama thrifting itu sudah lama digemari masyarakat Indonesia, terutama anak muda karena harga pakaiannya yang jauh lebih murah. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan pakaian branded atau bermerek dunia.
Seiring waktu, penjual pakaian bekas juga sangat menjamur, baik yang membuka toko fisik ataupun berjualan melalui platform dalam jaringan/online (daring).
Hal tersebut semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pakaian bekas impor. Maka dari itu, Bima meminta pemerintah untuk segera menetapkan langkah tegas agar bisnis tersebut tidak semakin menggurita.