Dalam data BPS, pakaian usang dan barang usang lainnya memiliki kode harmonized system (HS) 63090000. Berbagai sumber menyebut bahwa kode tersebut berarti barang milik perorangan yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman.
Barang tersebut dikirim bukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan di Indonesia. Bukan hanya baju, barang tersebut juga dapat berupa buku dan sepatu.
Sepanjang tahun 2022, total volume pakaian bekas impor mencapai angka 26,22 ton dengan nilai hingga USD272.146 atau setara dengan Rp4,18 miliar.
Pada 15 Maret 2023 lalu, Presiden Joko Widodo menyoroti bisnis pakaian bekas impor atau thrif yang menurutnya sudah sangat mengganggu.
Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku bisnis tersebut. Sebab, keberadaannya mengusik usaha industri tekstil dalam negeri.