ECONOMICS

Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan, Termasuk Iuran Tapera

Suparjo Ramalan 28/05/2024 14:04 WIB

Terbaru ada iuran Tabungan Perumahan (Tapera) yang menambah deretan berbagai potongan sebelum karyawan menerima gaji bersih.

Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan, Termasuk Iuran Tapera

IDXChannel - Karyawan di Indonesia kembali mendapat potongan gaji. Yang terbaru ada iuran Tabungan Perumahan (Tapera) yang menambah deretan berbagai potongan sebelum karyawan menerima gaji bersih.

Berikut berbagai potongan gaji karyawan dikutip dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024):

1. Pajak

Setiap karyawan yang memperoleh penghasilan akan dipotong pajak penghasilan (Pph) Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Skema pemungutan PPh Pasal 21 mulai tahun ini memakai tarif efektif rata-rata (TER). Dengan perubahan skema hitung tersebut, beban potongan yang ditanggung semakin besar.

Namun, tidak semua karyawan dikenakan pajak. Bagi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka bebas dari pajak. Batas PTKP saat ini Rp4,5 juta per bulan.

2. BPJS Kesehatan

Karyawan juga diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan. Iuran asuransi kesehatan pemerintah ini dipotong dari gaji setiap bulan dengan skema patungan antara perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (pekerja).

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya, 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan. Namun sebagian perusahaan ada yang membayar penuh iuran tersebut sehingga karyawan tak perlu ikut urunan.

3. BPJSTK Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Setiap bulan, karyawan juga mendapatkan pemotongan dana dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Untuk BPJSTK, karyawan diikutkan dalam berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Kecelakaan Kerja (KK), dan Jaminan Kematian (JK).

Iuran yang dikenakan kepada karyawan untuk setiap program ini yakni 2% JHT, 1% untuk JP, dan 0,24-1,74% tergantung risiko pekerjaan untuk KK. Sementara untuk JK sebesar 0,3% yang ditanggung penuh perusahaan.

4. Asuransi Kesehatan

Sebagian besar perusahaan, terutama perusahaan besar biasanya memiliki asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan ini biasanya bersifat opsional atau bisa tidak diambil.

Untuk potongan asuransi, tarifnya berbeda-beda tergantung nilai manfaat yang disepakati. Biasanya perusahaan memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta tertentu.

5. Koperasi Karyawan

Sebagian perusahaan memiliki koperasi karyawan. Dengan demikian, perusahaan menerapkan kebijakan bagi karyawan menjadi anggota koperasi. Untuk besarannya, tergantung kebijakan koperasi.

Dalam konsep koperasi dikenal simpanan wajib dan simpanan pokok. Simpanan pokok biasanya ditempatkan saat pertama kali menjadi anggota koperasi. Sementara simpanan wajib disetorkan tiap bulan. Iuran ini akan memotong gaji bulanan.

6. Tapera

Yang terbaru, ada iuran Tapera berdasarkan PP 21/2024 yang diundangkan pada 20 Mei 2024. Besaran iuran ini ditetapkan sebesar 3% dimana 0,5% ditanggung perusahaan dan 2,5% dipotong dari gaji karyawan.

Iuran ini berlaku tak hanya kepada karyawan swasta, melainkan PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/D hingga pekerja mandiri. Adapun pekerja yang dikenakan iuran ini memiliki penghasilan minimal UMR/UMK.

(RFI)

SHARE