ECONOMICS

Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN

Rina Anggraeni 01/03/2021 18:58 WIB

Sri Mulyani menuturkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.

Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran bantuan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah. 

"Untuk PPN DTP bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).  

Dia melanjutkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.  

Pertama, memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.  

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. 

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” papar dia. (Sandy)

SHARE