sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Rumah, Cek Penjelasan Airlangga

Economics editor Rina Anggraeni
01/03/2021 17:15 WIB
Insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Rumah, Cek Penjelasan Airlangga (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Rumah, Cek Penjelasan Airlangga (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. 

"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021). 

Insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak diberikan karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement