IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).
Insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak diberikan karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.