IDXChannel - Mulai hari ini, uang muka atau Down Payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan nol persen. Hal tersebut setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti nol persen.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0 persen tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1 persensaja.
"Permasalahanya kalau untuk rumah subsidi kan rumah subsidi itu kan 1 persen, masalahnya kan dengan ketentuan DP0 persenenggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Asal tahu saja bagi masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1persen. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan yakni 1 persen dari harga rumah.
Oleh karena itu, Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).