ECONOMICS

Ini Masalah yang Dihadapi Satgas untuk Tagih Dana BLBI

Erfan Ma'ruf 15/04/2021 15:19 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut ada sebanyak 12 problem untuk menagih aset senilai Rp110 triliun.

Ini Masalah yang Dihadapi Satgas untuk Tagih Dana BLBI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tidak mudah untuk mengambil kembali aset yang diselewengkan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut ada sebanyak 12 problem untuk menagih aset senilai Rp110 triliun lebih. 

Mahfud menjelaskan, dari 12 problem tersebut dia memberikan beberapa contoh, misalnya dalam bentuk properti. Barang property yang dikembalikan kepada pemerintah namun daftarnya belum diserahkan secara resmi.
 
Problem lain misalnya penyerahan aset kepada pemerintah, namun ternyata aset tersebut masih berkaitan dengan pihak ketiga dan digugat.

"Ada problem lainnya misalnya ada yang menyerahkan ke pemerintah, tapi setelah diterima pemerintah digugat oleh pihak ketiga ternyata kalah sehingga jaminanya tidak basa diambil pemerintah," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/4/2021).

Meski begitu dia tetap berkomitmen akan melakukan penagihan kepada pihak yang datanya telah tercatat oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut problem lain yakni aset yang sudah berpindah ke luar Negeri.

"Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang kami lakukan, ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu," jelasnya.

Sebelumnya, satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mencatat total hak tagih yang mencapai Rp110 triliun lebih. Dari total 110 triliun tersebut terdapat enam bentuk tagihan. Enam bentuk tagihan tersebut berupa kredit, property, saham, tabungan rupiah, tabungan luar negeri. (TYO)

SHARE