sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hitung Kembali Dana BLBI, Mahfud MD: Hampir Rp110 Triliun

Economics editor Riezky Maulana
12/04/2021 13:42 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD hari ini memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negata, Kementerian Keuangan dan Jamdatun untuk menghitung kembali dana BLBI.
Hitung Kembali Dana BLBI, Mahfud MD: Hampir Rp110 Triliun
Hitung Kembali Dana BLBI, Mahfud MD: Hampir Rp110 Triliun

IDXChannel - Menko Polhukam, Mahfud MD hari ini memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negata, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghitung kembali dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada tahun 1998.

Hal ini sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo yang ingin menagih kembali dana BLBI yang cucurkan untuk dikembalikan ke negara melalui jalur hukum perdata.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).

Mahfud menegaskan, setelah putusan MA untuk meniadakan hukum pidana daripada kasus tersebut, maka bagi pemerintah hal itu sudah tidak bisa ditolak. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan Untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement