Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.
Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun. (RAMA)