IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas ini dibentuk untuk mengejar hak tagih negara Rp 108 triliun dari Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Dalam melaksanakan tugas, Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI dapat melibatkan atau berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Kepres yang dikutip pada Sabtu (10/4/2021).
Susunan organisasi Satgas penanganan BLBI terbagi menjadi dua yakni bagian pengarah dan pelaksana.
Berikut susunan pengarah Satgas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Jaksa Agung; dan
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana terdiri dari:
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung