sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD: Pemerintah Buru Aset Negara Rp108 Triliun dalam Kasus BLBI

Economics editor Rakhmatullah
08/04/2021 21:59 WIB
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.
KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI. (Foto: MNC Media)
KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

Mahfud menegaskan, pasca terbitnya SP3, kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108T.

Mantan Ketua MK itu pun menuturkan soal latarbelakang kasus tersebut. Dia mengingatkan, Sjamsul dan Itji dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).  "ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT (pengadilan tinggi) menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," pungkasnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement