sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curi Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dipolisikan

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/04/2021 14:43 WIB
Seorang pegawai KPK dipecat dan akan dipidanakan oleh Dewas KPK karena tertahuan membawa kabur 1,9 kilogram emas yang merupakan barang bukti perkara suap.
Curi Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dipolisikan (FOTO: MNC Media)
Curi Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dipolisikan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat dan akan dipidanakan oleh Dewan Pengawas KPK karena tertahuan membawa kabur 1,9 kilogram emas yang merupakan barang bukti (barbuk) perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian. KPK melaporkan oknum pegawainya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian atau penggelepan.

"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel," kata Tumpak saat menggelar konpers di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

"Bahkan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan," imbuhnya.

Tumpak menekankan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap IGAS di kepolisian. Dewas pun telah mengambil sikap dengan tegas yakni, memecat oknum pegawai KPK tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement