sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curi Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dipolisikan

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/04/2021 14:43 WIB
Seorang pegawai KPK dipecat dan akan dipidanakan oleh Dewas KPK karena tertahuan membawa kabur 1,9 kilogram emas yang merupakan barang bukti perkara suap.
Curi Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dipolisikan (FOTO: MNC Media)
Curi Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dipolisikan (FOTO: MNC Media)

"Karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik, maka disidangkan lah tadi putusannya oleh dewas. Jadi tidak kami campur soal pidananya," ungkapnya.

Sekadar informasi, oknum pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, berinisial IGAS kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barbuk perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS nekat mencuri emas tersebut karena terlilit utang diduga akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange (forex). Oknum pegawai KPK tersebut sudah sempat menggadaikan emas hasil curiannya itu, dan mendapatkan hasil Rp900 juta. Uang Rp900 juta itu kemudian digunakan untuk membayar utangnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement