Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja
Saat perusahaan melakukan PHK, karyawan berhak menerima pesangon dan penghargaan lain sesuai dengan masa kerjanya.
IDXChannel—Pemerintah mengatur nominal pesangon yang diterima ketika PHK. Setiap kali perusahaan memutus hubungan kerja, maka karyawan yang terkena pemutusan berhak menerima pesangon sesuai dengan masa kerjanya.
Belakangan ini santer pemberitaan mengenai startup yang melakukan PHK dalam jumlah besar hingga menjadi perbincangan di media sosial. Satu hal yang mulai disadari masyarakat adalah, bahwa perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
Pemerintah pun mengatur berapa besaran pesangon yang mesti dibayarkan kepada karyawan yang terkena PHK. Nominal tersebut dirancang sesuai dengan masa kerja tiap-tiap karyawan.
Lantas berapakah nominal pesangon yang diterima ketika PHK?
Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK Sesuai Undang-Undang
Nominal pesangon karyawan PHK diatur dalam PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP No. 35/2021 Pasal 40 ayat (2) mengatur perhitungan nominal pesangon tersebut:
- Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
- Masa kerja satu tahun atau lebih, tapi kurang dari dua tahun, maka menerima dua bulan upah
- Masa kerja dua tahun atau lebih, tapi kurang dari tiga tahun, maka menerima tiga bulan upah
- Masa kerja tiga tahun atau lebih, tapi kurang dari empat tahun, maka menerima empat bulan upah
- Masa kerja empat tahun atau lebih, tapi kurang dari lima tahun, maka menerima lima bulan upah
- Masa kerja lima tahun atau lebih, tapi kurang dari enam tahun, maka menerima enam bulan upah
- Masa kerja enam tahun atau lebih, tapi kurang dari tujuh tahun, maka menerima tujuh bulan upah
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tapi kurang dari delapan tahun, maka menerima delapan bulan upah
- Masa kerja delapan tahun atau lebih, maka menerima sembilan bulan upah
Selain mendapatkan pesangon, pemerintah juga mengatur pembayaran lain. Karyawan berhak menerima uang penghargaan atas masa kerjanya, ini pun diatur dalam PP No. 35/2021 Pasal 40 Ayat (3).
Hal lain yang juga menjadi hak karyawan adalah cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang para pekerja ke keluarganya, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan perjanjian Kerja Bersama.
Demikianlah ulasan singkat mengenai nominal pesangon yang diterima ketika PHK. Perusahaan wajib membayarkan pesangon jika melakukan PHK kepada karyawannya. (NKK)