ECONOMICS

Ini Penjelasan DJP dan Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Fiki Ariyanti 03/01/2023 06:26 WIB

Penjelasan Ditjen Pajak soal gaji Rp5 juta per bulan dipotong pajak 5 persen, dan simulasi besaran bayar pajaknya.

Ini Penjelasan DJP dan Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Lagi viral nih gaji Rp5 juta per bulan dipotong pajak 5 persen. Ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan," jelas unggahan DJP dalam akun instagramnya @ditjenpajakri, Selasa (3/1/2022). 

Lapisan tarif PPh berubah sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Penambahan lapisan tarif ini memberi keringanan bagi wajib pajak. Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah.

"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5 persen."

Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi. 

Ketentuan tarif PPh progresif di UU HPP:

1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% 

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%.

Contoh simulasi gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen:

Kalau misalnya penghasilan kamu (single) Rp60 juta per tahun atau Rp5 bulan per bulan. Maka akan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta setahun. 

PKP = Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta
Tarif = 5% x Rp6 juta
PPh Terutang setahun = Rp300 ribu.

Sedangkan untuk penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta setahun, simulasinya menggunakan UU HPP:

PKP = 120 juta - Rp54 juta = Rp66 juta
Tarif layer 1 = 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
Tarif layer 2 = 15% x Rp6 juta (sisa dari Rp66 juta - Rp60 juta) = Rp900 ribu
PPh terutang = Rp3 juta + Rp900 ribu = Rp3,9 juta. 

Pajak tersebut lebih rendah dibandingkan perhitungan PPh menggunakan UU PPh lama, di mana simulasinya:

PKP = 120 juta - Rp54 juta = Rp66 juta
Tarif layer 1 = 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
Tarif layer 2 = 15% x Rp16 juta (sisa dari Rp66 juta - Rp50 juta) = Rp2,4 juta
PPh terutang = Rp2,5 juta + Rp2,4 juta = Rp4,9 juta. 

Dengan contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan tarif baru mengurangi beban pajak para pekerja menengah ke bawah. 

"Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun tetap tidak membayar pajak penghasilan."

"Masyarakat berpenghasilan Rp5 juta per bulan sejak dahulu memang telah wajib membayar pajak," tutup postingan DJP. 

(FAY)

SHARE