Ini Perbedaan Pajak dan Bea Cukai: Definisi dan Contoh
Meskipun sama-sama dibebankan kepada warga negara, pajak dan bea cukai memiliki arti yang berbeda.
IDXChannel—Perbedaan pajak dan bea cukai terletak pada sifat yang mengikat keduanya dengan masyarakat. Meskipun pajak dan bea cukai sama-sama mengharuskan individu untuk membayar sejumlah uang, keduanya memiliki definisi yang berbeda.
Umumnya masyarakat mengenal pajak sebagai sejumlah uang yang mesti dibayarkan kepada pemerintah, atas pendapatan atau barang dan jasa yang dibeli. Sedangkan cukai umumnya dikenal lewat barang-barang tertentu, seperti produk tembakau misalnya.
Apakah perbedaan pajak dan bea cukai?
Perbedaan Pajak dan Bea Cukai
Pajak
Dilansir dari cermati.com (18/12), pajak adalah kontribusi warga negara ataupun badan usaha yang bersifat wajib dan memaksa. Keharusan ini telah diatur Undang-Undang KUP No. 28/2007 pasal 1 ayat 1.
Dalam undang-undang tersebut, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi warga negara (individu), pajak yang dibebankan adalah pajak penghasilan. Semua warga negara yang mendapatkan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diharuskan membayar pajak. PTPK yang berlaku saat ini adalah Rp4,5 juta.
Bagi badan usaha, banyak jenis pajak yang mesti dibayarkan. Contohnya, jika sebuah perusahaan membuka restoran, maka perusahaan tersebut wajib membayarkan salah satunya pajak penghasilan.
Individu yang menggunakan jasa tertentu pun akan dikenakan pajak. Contohnya saat makan di restoran, pelanggan diharuskan membayar pajak restoran. Besaran pajak itu dimasukkan dalam harga yang harus dibayarkan kepada restoran. Kelak, restoran akan membayarkan pajak itu kepada negara.
Bea dan Cukai
Sedangkan bea adalah pungutan resmi negara atas barang ekspor ataupun impor yang melintasi wilayah kepabeanan. Orang-orang yang membeli barang dari marketplace luar negeri, contohnya, diharuskan membayarkan bea impor untuk tiap barang yang dibelinya.
Sama halnya dengan badan usaha yang mendatangkan barang dari luar negeri untuk dijual kembali di pasar domestik. Oleh karena itu, barang-barang impor dijual lebih mahal di dalam negeri.
Sedangkan cukai adalah pungutan resmi negara atas barang-barang yang punya sifat dan karakteristik khusus, atau, barang yang dalam pemakaiannya dapat memberi pengaruh buruk kepada lingkungan hidup dan penggunanya.
Contoh barang yang dikenai cukai dan sangat umum diketahui masyarakat adalah produk tembakau dan minuman beralkohol.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan pajak dan bea cukai. Dari penjelasan definisi dan contoh objek yang dikenai keharusan membayar, maka jelas bahwa pajak dan bea cukai memiliki perbedaan dalam sifat dan jenis objek. (NKK)