ECONOMICS

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Internasional yang Bebas Karantina, Apa Saja?

Dita Angga Rusiana 15/12/2021 11:10 WIB

Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Internasional yang Bebas Karantina, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah kriteria pelaku perjalanan internasional yang bebas dari kewajiban karantina. 

Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam keadaan mendesak. 

“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021). 

Sementara untuk warga negara asing (WNI) juga ada kriteria yang terbebas dari wajib karantina. Diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kemudian pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan. 

“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya. 

Namun begitu Wiku menegaskan bahwa orang-orang yang bebas karantina wajib menjalankan beberapa ketentuan. Diantaranya menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan sistem buble. 

“Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem buble khususnya bagi  wna yang dikecualikan,” tuturnya. 

Lebih lanjut pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. 

“Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi covid-19,” ujarnya. 

Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. 

“Saya harapkan semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk tidak bepergian, apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance,” pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE