IDXChannel - Jenis karantina bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua yakni terpusat dan mandiri.
Namun nyatanya tidak semua orang bisa menjalankan karantina mandiri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hanya pejabat eselon I ke atas yang bisa menjalankan karantina mandiri.
“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).
Wiku menjelaskan bahwa fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Diantaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Selain itu juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.