sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Economics editor Dita Angga Rusiana
15/12/2021 05:49 WIB
Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas
Catat! Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke Atas (FOTO:MNC Media)
Catat! Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke Atas (FOTO:MNC Media)

“Diantaranya adalah meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,” paparnya. 

Dia pun meminta kepada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah. 

“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut, untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,” tuturnya. 

Wiku mengungkapkan pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat. Seperti Wisma Atlet pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN. 

“Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRIdapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ , untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,” ujarnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement