ECONOMICS

Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta

Anggie Ariesta 31/05/2025 14:17 WIB

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5 persen

Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5 persen, memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, paket stimulus ekonomi kuartal 2-2025 ini telah dibahas mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025) lalu.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan yakni Besaran Bantuan: Rp150.000 per bulan. Periode Pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.

Untuk Total Bantuan, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000 (Rp150.000 x 2 bulan). Sedangkan penyaluran bantuan akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.

Program BSU ini akan diterapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja formal. Sementara itu, untuk guru honorer, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Berdasarkan informasi beredar, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

- Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

- Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.

- Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.

- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.

Meskipun penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan status penerima BSU biasanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. 

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari penipuan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE