ECONOMICS

Inilah Alasan Jokowi Cabut PPKM Meski Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Ratih Ika Wijayanti 30/12/2022 16:44 WIB

Ada sederet alasan Jokowi cabut PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022). 

Inilah Alasan Jokowi Cabut PPKM Meski Pandemi Covid-19 Belum Berakhir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sederet alasan Jokowi cabut PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022). 

Dalam keterangannya di Live Konferensi Pers tersebut, Presiden Jokowi secara resmi menjelaskan bahwa PPKM dicabut mulai hari ini. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," jelas Jokowi seperti dikutip IDXChannel, Jumat (30/12/2022).

Dalam penjelasannya, Jokowi juga menyebutkan sejumlah alasan dari pencabutan PPKM ini. IDXChannel merangkum alasan Jokowi cabut PPKM. 

Beberapa Alasan Jokowi Cabut PPKM

Berdasarkan keterangan pers di Istana Negara, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa  Indonesia termasuk salah satu negara yang telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Selain itu, Indonesia juga bisa menjaga stabilitas perekonomian selama masa pandemi Covid-19. 

Adapun alasan utama pencabutan PPKM ini diungkapkan Presiden bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. 

Presiden mengungkapkan bahwa per 27 Desember 2022, kasus harian yang terjadi di Indonesia adalah sebesar 1,7 kasus per satu juta penduduk dengan positivity rate mingguan sebesar 3,35%. 

Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR saat ini berada di angka 4,79% dan angka kematian sebesar 2,39%. Menurut Jokowi angka tersebut sudah berada di bawah standar dari WHO. 

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," terang Jokowi.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Hal tersebut berarti pembatasan kerumunan dan pergerakan orang ada di tingkat yang rendah. 

Kondisi inilah yang kemudian dikaji dan dipertimbangkan oleh pemerintah selama lebih dari 10 bulan hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut PPKM ini. 

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," tegas Jokowi.

Jokowi menilai bahwa perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia sudah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Jokowi, jumlah Covid-19 saat ini mengalami penurunan signifikan dibanding pada masa puncak gelombang Covid-19 Delta dan Omicron di Indonesia.

Selain itu, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa berdasarkan Sero Survei per Desember 2021 imunitas penduduk berada di angka 87,8%. Sementara itu, per Juli 2022 angkanya naik menjadi 98,5%. 

“Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi,” ujar Jokowi. 

Meski demikian, Presiden Jokowi juga tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada dan mandiri dalam mencegah penularan Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker di keramaian dan di ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.  

Kendati PPKM dicabut, Presiden Jokowi juga akan terus memberikan bantuan sosial, pemberian vitamin, obat-obatan, dan insentif pajak akan tetap dilanjutkan.

SHARE