ECONOMICS

Inilah Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final 

Ratih Ika Wijayanti 17/01/2024 15:43 WIB

Ada sejumlah kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final. Setiap jenis Pajak Penghasilan Final ini memiliki aturan tersendiri.

Inilah Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ada sejumlah kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final. Setiap jenis Pajak Penghasilan Final ini memiliki aturan tersendiri.

Pajak Penghasilan Final atau PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dasar tertentu. Tarif ini berbeda dengan skema pajak secara umum yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan.

PPh Final tidak diikutsertakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan. PPh Final ini dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan dengan kriteria tertentu. 

Lantas, apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Wajib pajak perlu mengetahui beberapa kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final. Ketentuan mengenai jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain sebagai berikut. 

Selain berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final juga diatur dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, dan Pasal 21. 

Berikut jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan beberapa pasal tersebut. 

1. PPh Final Pasal 15

PPh Final berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 dikenakan pada penghasilan neto (bersih) yang dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus. Penghitungan Khusus ini digunakan jika terdapat penghasilan bersih dari wajib pajak tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, yakni sebesar 0,5% dari omzet kotor (bruto).

2. PPh Final Pasal 17 ayat (2c)

PPh Final berdasarkan Pasal  17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dikenakan pada penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri, yakni sebesar maksimum 10%. 

3. PPh Final Pasal 19

PPh Final berdasarkan Pasal 19 UU Pajak Penghasilan dikenakan pada selisih penilaian kembali harta (aktiva) jika ada ketidaksesuaian antara penghitungan unsur-unsur biaya dan penghasilan karena kenaikan harga (inflasi).

4. PPh Final Pasal 21

PPh Final berdasarkan Pasall 21 UU Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri, seperti gaji, honorarium, tunjangan, uang pensiun, serta pembayaran lainnya.

Itulah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang bisa Anda jadikan referensi.

SHARE