Investasi Bodong Incar Emak-Emak, Ini Cara Menghindarinya
Biar tidak tertipu dengan investasi bodong, yuk disimak tipsnya:
IDXChannel - Sebanyak 24.382 orang tertipu oleh tawaran investasi bodong yang ditawarkan oleh seorang wanita bernama Fani, 26 tahun. Alhasil, uang hasil penipuan sebanyak Rp21 miliar pun dibawa kabur oleh penipu.
Kasus penipuan ini bermula ketika Fani menawarkan ke sejumlah kelompok arisan yang beranggotakan ibu rumah tangga. Agar korbannya percaya, dia mengiming-imingi pengembalian modal dengan nilai yang sangat tinggi.
Salah satu korban, Ernawati termakan bujuk rayuan itu, dia menginvestasikan uangnya sebesar Rp150 juta kepada pelaku. Semula, uang itu dikembalikan sebanyak Rp180 juta yang membuatnya tergiur untuk menanamnya lagi.
Tidak hanya itu, Ernawati juga mengajak teman-temannya untuk menyusulnya. Meski kemudian ternyata semua itu hanya isapan jempol Fani saja. Kini Fani pun dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nah, biar tidak tertipu dengan investasi bodong, yuk disimak tipsnya:
1. Jangan tergiur jika ada tawaran keuntungan berlipat
Adalah bohong ketika ada tawaran keuntungan besar hanya dengan memasukkan dana sedikit. Sebab, ada risiko yang mesti dihadapi investor apabila ingin mendapatkan keuntungan maksimal.
Ada tiga hal yang mesti diperhatikan jika ada tawaran tersebut, di antaranya menawarkan return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan; Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain.
Untuk memastikan, coba lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal atau tidak. Sebab, tidak mungkin keuntungan besar bisa didapatkan dalam waktu singkat.
2. Cek izin lembaga penyedia investasi
Ini yang paling penting, anda harus meneliti perusahaan yang menawari anda untuk berinvestasi dengan untung berlipat. Dengan kemudahan informasi saat ini, lakukanlah pencarian melalui media online.
Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. (TYO)