ECONOMICS

Investasi Rp6 Triliun di Kabupaten Dairi Terganjal Birokrasi

Wahyudi Aulia Siregar 27/09/2021 17:53 WIB

Investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) senilai USD400 Juta atau sekitar Rp6 triliun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) terganjal perizinan.

Investasi Rp6 Triliun di Kabupaten Dairi Terganjal Birokrasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) senilai USD400 Juta atau sekitar Rp6 triliun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) terganjal perizinan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum mengeluarkan izin bagi perusahaan tersebut yang berencana menambang timah hitam.

Head of HSE dan Corporate Communication PT Bumi Resources Minerals (BRMS), Ahmad Zulkarnaen, saat berdiskusi dengan sejumlah awak media di Medan, Senin (27/9/2021).

Zulkarnain mengatakan, PT BRMS selaku pemegang saham PT DPM siap mengucurkan investasi tersebut untuk operasional tambang timah hitam mereka, begitu izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dikeluarkan. PT DPM memerlukan izin lingkungan itu, karena konsesi tambang mereka berada di kawasan hutan. 

"Jadi kita tinggal menunggu saja. Kita optimis izin akan segera keluar," kata Ijul --saapan akrab Zulkarnain. 

Saat ini, kata Ijul pembangunan tambah masih 10 persen pengerjaannya. Sehingga diperkirakan 2 tahun ke depan di tambang tersebut sudah beroperasi.

Pembangunan tambang timah hitam di Dairi ini masih terkendala dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga belum bisa dioperasikan. Namun pada tahun 2005 yang lalu semua izin sudah lengkap, hanya saja pihaknya melakukan pembaharuan izin AMDAL.

"Pengajuan perijinan sedang kita urus, walaupun sebenarnya tahun 2005 sudah keluar ijinnya, namun kita harus melakukan pengajuan pembaharuan, seperti portal masuk tambang kita ubah tempatnya, gudang bahan peledak dekat lokasi tambanh kita jauhkan, dengan adanya pertimbangan inilah kita lakukan pengajuan perubahan," terangnya.

Dikatakannya, untuk AMDAL sendiri juga sedang menunggu dari Komisi Penilai Pertambangan kementerian Lingkugan Hidup. Sebab dalam pengurusan AMDAL kemungkinan dibutuhkan waktu yang lama, dan ini dibutuhkan kesabaran bagi perusahaan sendiri.

"Untuk luas lahan tambang di Dairi ada 60 hektar, dan ini kita juga sedang menunggu dari Dirjen BWSDM, diharapkan juga akan ijinnya segera selesai," ujarnya.

Memang, dikatakannya dalam membangun pertambangan timah hitam disatu kawasan pihaknya harus menelan beberapa rasional isu seperti bahwa pertambangan timbulkan perampasan tanah-tanah rakyat, pelanggaran HAMpencemaran, bencana alam, pemiskinan, demoralisasi (marak akan pelacuran), konflik horizontal maupun  kesenjangan.

"Rasional isu ini bisa terjadi oleh kelompok/koalisi global, pesaing bisnis (baik yang di dalam maupun di luar negeri) dan calon investor, padahal kondisi saat ini kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan SDA, terjadi disinformasi, kelompok anti tambang telah mendapat simpati, citra pertambangan yang memang sudah terlanjur dirusak, isu LH, HAM, Demokrasi, dll selalu populer untuk diusung, dan semua ini memang sering terjadi dikawasan yang akan dibangun," ujarnya.

Diharapkannya, dalam pembangunan pertambangan timah hitam di Dairi ini dapat menjadikan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat, memberikan manfaat baik dalam lingkungan yang sehat juga perekonomian yang maju di Kabupaten Dairi. (RAMA)

SHARE