Investigasi Kasus 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, ATSI: Tidak Ada Ilegal Akses
ATSI buka suara terkait kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM yang terjadi baru-baru ini.
IDXChannel - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) akhirnya buka suara terkait kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM yang terjadi baru-baru ini.
Menurut organisasi penyelenggara telekomunikasi itu, hingga saat ini tidak diketemukan adanya ilegal akses di jaringan anggotanya.
"ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator," kata Marwan O Basir, Sekretaris Jenderal ATSI, dalam pernyataan resminya, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil investigasi juga telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini. Dan ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001.
ATSI menyebut, hal ini sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," ungkap Marwan.
"Operator diwajibkan elakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil serta melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," tutupnya.
ATSI pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
(IND)