ECONOMICS

Investor Panik, Uang Kripto Anjlok Pasca Transaksinya Dilarang China

Aditya Pratama 26/09/2021 09:36 WIB

Pemegang mata uang kripto di China dan Hong Kong berebut mencari cara untuk melindungi asetnya setelah Bank Sentral China menyatakan transkasi kripto ilegal.

Pemerintah China nyatakan transaksi kripto ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Para pemegang mata uang kripto di China dan Hong Kong berebut mencari cara untuk melindungi bitcoin dan lainnya setelah Bank Sentral China (People's Bank of China/PBoC) kembali melakukan tindakan keras. PBoC menyatakan semua transaksi kripto di sana ilegal.  

Bitcoin anjlok 6 persen dan ether merosot 10 persen di tengah aksi jual awal perdagangan Jumat (24/9/2021) yang lebih luas imbas dari kabar tersebut. 

"Sejak pengumuman kurang dari dua jam, saya telah menerima lebih dari selusin pesan lewat email, telepon, dan aplikasi terenkripsi dari pemegang kripto China yang mencari solusi tentang cara mengakses dan melindungi kepemilikan kripto mereka di valuta asing dan dompet dingin," kata David Leperance, pengacara dengan spesialisasi merelokasi investor kaya kripto ke negara lain untuk menghemat pajak, seperti dikutip dari CNBC, Minggu (26/9/2021).  

Lesperance mengatakan, langkah itu merupakan upaya untuk membekukan aset kripto, sehingga pemegangnya tidak dapat melakukan apa pun secara legal. 

“Selain tidak dapat melakukan apa pun dengan aset yang sangat fluktuatif, kecurigaan saya adalah seperti halnya Roosevelt dan emas, pemerintah China akan menawarkan mereka di masa depan untuk mengubahnya menjadi e-yuan dengan harga pasar tetap," ujarnya tentang kebijakan Presiden Franklin Roosevelt seputar kepemilikan pribadi atas emas, yang kemudian dicabut.

Dia memprediksi, tindakan keras yang dilakukan China sebagai bagian dari langkah pemerintah China untuk menutup semua potensi persaingan dengan yuan digital.

Sebelumnya, PBoC di situs webnya menyatakan, semua transaksi terkait mata uang kripto di China adalah ilegal, termasuk layanan yang disediakan oleh bursa luar negeri. Layanan yang menawarkan perdagangan, pencocokan pesanan, penerbitan token, dan turunan untuk mata uang virtual semuanya dilarang keras. Lesperance mengakui beberapa kliennya khawatir dengan keselamatan mereka. 

"Mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri secara pribadi karena mereka menduga pemerintah China sangat menyadari aktivitas kripto mereka sebelumnya, dan mereka tidak ingin menjadi Jack Ma berikutnya, seperti target 'kemakmuran bersama',” tutur Lesperance.

Analis data fintech yang berbasis di London, Boaz Sobrado mengatakan, pemberitahuan dari PBoC pada Jumat lalu bukanlah hal baru, dan itu bukan perubahan kebijakan. Namun kali ini, pengumuman kripto melibatkan 10 lembaga, termasuk departemen utama, seperti Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keamanan Publik. (TIA)

SHARE