IPOMI: Pembatasan Solar Subsidi Menyakitkan Bagi Pengusaha Bus
Pengusaha Otobus menyebut kebijakan pemerintah membatasi pembelian solar subsidi sangat memberatkan para pengusaha bus.
IDXChannel - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyebut kebijakan pemerintah membatasi pembelian solar subsidi sangat memberatkan para pengusaha bus. Apalagi kebijakan ini tetap diberlakukan saat periode mudik lebaran.
"Pembatasan kuota solar subsidi sangat menyakitkan operasional kami selama ini. Di tambah permasalahan pencurian data kendaraan, ini yang kerap terjadi sampai saat ini. Data kendaraan kami di gunakan orang lain, hal ini tidak menjadi perhatian pihak Pertamina," jelas Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/4/2023).
Hal itu yang kemudian membuat Kurnia beranggapan bahwa sistem My Pertamina memang masih lemah. Ia bahkan mencurigai sistem tersebut seakan dibuat lemah untuk kepentingan tertentu.
"Kendala ini sangat mengganggu operasional dan pelayanan terhadap masyarakat. Pembatasan 200 liter juga mengganggu operasional angkutan umum secara keseluruhan, apalagi untuk pelayanan angkutan lebaran ini di mana armada kami secara operasional utilisasi nya meningkat," tegasnya.
Ia menambahkan, seharusnya hal ini ini menjadi perhatian khusus untuk di revisi. Kurnia juga mengaku, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan keluhan ini melalui DPP Organisasi Angkutan Bermotor Di jalan Raya (ORGANDA).
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman buka suara soal keluhan sejumlah pelaku usaha jasa transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP) terkait kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi, khusus solar subsidi maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda enam atau lebih.
Seperti diketahui, pemerintah memang telah membatasi pengisian Solar Subsidi maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan pengangkut penumpang atau barang roda empat dan angkutan umum roda enam ke atas 200 liter per hari.
Saleh menuturkan, aturan tersebut masih berlaku agar subsidi tepat sasaran.
"Aturan 60, 80, 200 liter per hari masih tetap berlaku, untuk menuju subsidi tepat, Pertamina melayani dengan qr code," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/4/2023) lalu. (RRD)