IDXChannel - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman buka suara soal keluhan sejumlah pelaku usaha jasa transportasi umum bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terkait kebijakan pembatasan penggunaan Solar subsidi maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda enam atau lebih.
Saleh menuturkan, aturan tersebut masih berlaku agar subsidi tepat sasaran.
"Aturan 60, 80, 200 liter per hari masih tetap berlaku. Untuk menuju subsidi tepat, Pertamina melayani dengan qr code," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pembatasan Solar subsidi memang sudah ditentukan oleh BPH Migas. Sedangkan aturan soal one way yang juga dikeluhkan pelaku bus merupakan ketentuan dari Kementerian Perhubungan.