Istana Buka Suara Soal Pemberhentian Arief Prasetyo sebagai Kepala Bapanas
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait alasan pemberhentian Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Hadi.
IDXChannel - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait alasan pemberhentian Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Hadi. Dia mengatakan akan ada tugas baru untuk Arief Prasetyo.
"Jadi begini, yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian dan karena mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," ujar Prasetyo saat ditemui di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima iNews Media Group, Presiden Prabowo menimbang perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022.
Berdasarkan Keppres itu, Arief Prasetyo Adi diberhentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis salinan Keppres, Jumat (10/10/2025).
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo mengangkat Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas. Saat ini, Amran juga menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Keppres.
(NIA DEVIYANA)