IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima IDXChannel, Prabowo menimbang perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022.
Berdasarkan Keppres itu, Arief Prasetyo Adi diberhentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis salinan Keppres, Jumat (10/10/2025).