IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyusun regulasi baru dalam rangka memperkuat keamanan pangan sekaligus mendorong diversifikasi dari sumber daya lokal.
Regulasi ini mencakup pengaturan pangan (BTP) dan bahan penolong pada pangan segar, serta perluasan standar mutu pangan lokal yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas pangan nusantara.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egeyanti, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kami ingin memastikan pangan segar yang beredar aman, bermutu, transparan, dan mendukung diversifikasi berbasis sumber daya lokal," kata Yusra dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (28/9/2025).
"Prinsipnya, BTP dan bahan penolong hanya boleh digunakan bila memberi manfaat teknologi yang jelas, ditambahkan seminimal mungkin, tidak bisa digantikan teknologi lain, serta tidak boleh menyesatkan konsumen atau menyembunyikan kerusakan produk,” lanjutnya.