Yusra juga menyampaikan regulasi ini akan memperkuat sistem pengawasan pangan segar secara menyeluruh. Pengawasan mencakup aspek keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan.
Menurutnya, bahan penolong nantinya bakal diperbolehkan dengan syarat tidak meninggalkan residu berbahaya, sementara ketentuan pelabelan mewajibkan pencantuman BTP pada produk kemasan.
Selain itu, revisi standar mutu pangan lokal memperluas cakupan dari 6 menjadi 9 komoditas, dengan penambahan pisang, porang, dan sukun.
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada beras sekaligus mendorong hilirisasi pangan lokal melalui produk olahan seperti tepung, pati, hingga beras analog.
“Dengan adanya standar mutu yang lebih luas, kita harapkan pangan lokal memiliki daya saing domestik serta dapat menjangkau kebutuhan pasar ekspor,” kata Yusra.