Lebih lanjut, Yusra menegaskan, keterlibatan publik menjadi kunci dalam penyempurnaan kebijakan. Semua pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, diundang untuk memberikan masukan tertulis paling lambat 10 Oktober 2025.
“Regulasi ini kami rancang untuk menjawab tantangan ketahanan pangan berkelanjutan. Dengan standar yang jelas, kita bisa menjaga kesehatan masyarakat, mendorong inovasi industri, dan memperkuat kedaulatan pangan nasional,” tandasnya.
Sebagai bentuk transisi, pangan segar yang telah beredar di pasaran diberikan waktu 12 bulan untuk menyesuaikan dengan peraturan baru. Selanjutnya, penerapan regulasi akan menjadi acuan dalam proses perizinan berusaha sekaligus pengawasan di tingkat pusat maupun daerah.
(Febrina Ratna Iskana)