Isu DJP Pisah dari Kemenkeu Kembali Mencuat, Komwasjak: Risikonya Tinggi
Komwasjak buka suara soal isu pemisahan DJP dengan Kemenkeu yang kembali mencuat.
IDXChannel - Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi buka suara soal isu pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Amien mengungkapkan, pihaknya belum mempelajari pemisahan DJP dari Kemenkeu tersebut.
"Saya pribadi 3 atau 4 tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP dengan konsultannya. Kesimpulan saya tidak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu," jelasnya, Rabu (12/4/2023).
Namun Amien menegaskan, DJP tidak akan dipisahkan dari Kemenkeu lantaran akan menimbulkan risiko yang tinggi.
"Karena risikonya sangat tinggi, saat ini DJP masih bisa dilindungi Kemenkeu. Kalau keluar dari DJP tidak ada yang melindungi habis sudah. Dihabisi yang punya power yang lain," lanjutnya.
Amien menilai, Indonesia jangan melulu dibandingkan dengan negara maju.
"Indonesia kebanyakan dibandingin sama negara yang sudah maju. Negara lain yang sudah maju itu punya power yang beda dengan Indonesia. Karena saya pernah diajak diskusi sebagai pihak independen terkait pemisahan DJP dengan Kemenkeu. Waktu itu saya pelajari tidak ada cerita (keduanya) dipisah," tukas Amien.
Seperti diketahui, wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai sorotan beberapa pihak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengungkapkan, sejatinya isu ini sudah pernah dibahas dalam pembahasan UU HPP. Karena tak feasible, lanjutnya, usulan tersebut kemudian dicabut.
"Oleh karena itu, saya bingung kok dibuat ribut lagi isu pemisahan DJP? Dan kita ketahui, pemerintahan jokowi akan berakhir di tahun 2024. Sedangkan perombakan kementerian memakan banyak waktu, jadi tak mungkin dilakukan di era Pemerintahan jokowi," terangnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).
Dia pun menilai, pembahasan ini juga tidak akan jalan di lembaga legislatif karena mengingat UU Perpajakan baru saja diubah.
"Dan lagi, anggota DPR akan fokus ke tahun pemilu," jelas Fajry.
(FAY)