sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani: DJP Juga Terima Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
20/03/2023 21:45 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerima surat dari PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan senilai Rp205 triliun berasal dari 17 entitas.
Sri Mulyani: DJP Juga Terima Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun. (Foto MNC Media)
Sri Mulyani: DJP Juga Terima Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan senilai Rp205 triliun berasal dari 17 entitas.

Bendahara Negara itu menyebutkan, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian sisi pajak dari 2017-2019. Ia pun menyebutkan inisial oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.

Adapun yang tersangkut dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bidang perpajakan di antaranya SB, yang di dalam data PPATK disebutkan memiliki omzet Rp8,24 triliun. Sementara dari data dari SPT pajak mencapai Rp9,68 triliun atau lebih besar di pajak dari yang diberikan PPATK.

"Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement