IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada pihak yang berasumsi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan korupsi senilai Rp349 triliun.
Dana janggal sebesar Rp349 triliun, kata Mahfud, bukan berkenaan dengan korupsi. Namun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan itu tidak seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun. Enggak ini. Transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang Kementerian Keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Mahfud menjelaskan, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut meliputi banyak hal. Salah satunya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.