"Ini kalau pencucian yang artinya begini. Meliputi satu, kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, membentuk perusahaan cangkang," katanya.
"Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan," sambungnya.
Diketahui, Mahfud MD menuturkan, jika pergerakan uang janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya senilai Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun. Hal tersebut, kata Mahfud, berdasarkan penelitian.
TPPU tersebut, kata Mahfud, sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelijen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Artinya, dari Rp349 triliun tersebut, tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.
(YNA)