sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum

News editor Riana Rizkia
20/03/2023 17:42 WIB
Menko Polhukam) Mahfud MD bersepakat dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU Rp349 triliun.
Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum. (Foto Riana Rizkia/MPI)
Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum. (Foto Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersepakat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun.

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak. 

"Untuk itu kami bersepakat begini. Satu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambungnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement