IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersepakat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun.
Mahfud menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak.
"Untuk itu kami bersepakat begini. Satu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambungnya.