sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum

News editor Riana Rizkia
20/03/2023 17:42 WIB
Menko Polhukam) Mahfud MD bersepakat dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU Rp349 triliun.
Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum. (Foto Riana Rizkia/MPI)
Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum. (Foto Riana Rizkia/MPI)

Selanjutnya, kata Mahfud, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan alat bukti terkait tindak pidana. Proses ini pun akan ditindaklanjuti bersama Kemenkeu.

"Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya. 

"Tapi ini yang TPPU ini, ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," tegasya. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement