Setelah ditindaklanjuti, lanjutnya, PT berinisial BSI tersebut, berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Sementara SPT pajaknya menunjukkan terjadi pajak 2017-2019 sebesar Rp11,5 triliun. Alhasil, terdapat selisih Rp212 miliar.
"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata, maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.
Kemudian yang disoroti yakni inisial PT IKS 2018-2019, di mana PPATK tunjukkan data Rp4,8 triliun dan SPT-nya menunjukkan Rp3,5 triliun.
"Kemudian ada seorang namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp8 triliun. Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan," tegasnya.