sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani: DJP Juga Terima Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
20/03/2023 21:45 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerima surat dari PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan senilai Rp205 triliun berasal dari 17 entitas.
Sri Mulyani: DJP Juga Terima Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun. (Foto MNC Media)
Sri Mulyani: DJP Juga Terima Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun. (Foto MNC Media)

Setelah ditindaklanjuti, lanjutnya, PT berinisial BSI tersebut, berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Sementara SPT pajaknya menunjukkan terjadi pajak 2017-2019 sebesar Rp11,5 triliun. Alhasil, terdapat selisih Rp212 miliar.

"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata, maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.

Kemudian yang disoroti yakni inisial PT IKS 2018-2019, di mana PPATK tunjukkan data Rp4,8 triliun dan SPT-nya menunjukkan Rp3,5 triliun.

"Kemudian ada seorang namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp8 triliun. Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan," tegasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement