IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan panjang lebar soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu diduga sebagai tindak pencucian uang.
Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasikan lantaran berbagai informasi yang tersebar sudah sangat simpang siur. Bendahara Negara itu mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim 196 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Ia menuturkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan semua langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP nomor 94 tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu, Saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," jelasnya.