sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Buah Sri Mulyani Selidiki Penerima Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun 

Economics editor Michelle Natalia
15/03/2023 15:26 WIB
Wamenkeu, Suahasil Nazara mengaku masih menelisik siapa saya penerima uang terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.
Anak Buah Sri Mulyani Selidiki Penerima Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun. (Foto: MNC Media).
Anak Buah Sri Mulyani Selidiki Penerima Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” ujar Suahasil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement