sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sambangi Kantor Sri Mulyani, PPATK Beri Penjelasan soal Rp300 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/03/2023 16:44 WIB
PPATK menjelaskan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD terjadi di Kemenkeu.
Sambangi Kantor Sri Mulyani, PPATK Beri Penjelasan soal Rp300 Triliun. (Foto: MNC Media)
Sambangi Kantor Sri Mulyani, PPATK Beri Penjelasan soal Rp300 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.

Menurutnya, Kemenkeu dalam hal ini salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan statement yang teman-teman ketahui selama ini adanya transaksi yang Rp300 triliun, perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tahun 2010," katanya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Artinya, kata Ivan, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan, maka akan disampaikan langsung ke Kemenkeu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement