IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.
Menurutnya, Kemenkeu dalam hal ini salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terkait dengan statement yang teman-teman ketahui selama ini adanya transaksi yang Rp300 triliun, perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tahun 2010," katanya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Artinya, kata Ivan, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan, maka akan disampaikan langsung ke Kemenkeu.