Oleh sebab itu, Ivan menegaskan, Kementerian Keuangan dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan dan perpajakan untuk menyerahkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan yang kemudian akan ditindaklanjuti.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku Kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan pegawai oknum di Kementerian Keuangan. Tapi lebih kepada kasus-kasus yg kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010," tukasnya.
(YNA)