"Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait dengan perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan," tegas dia.
Ivan menuturkan, kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai besar mencapai Rp300 triliun.
Ia menekankan, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat pihaknya melakukan hasil analisis.
"Kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus koordinasi. Kami terus melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain," terangnya.