sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simpang Siur Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
20/03/2023 18:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan panjang lebar soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Uang tersebut diduga merupakan pencucian uang.
Simpang Siur Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: MNC Media)
Simpang Siur Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: MNC Media)

Ia menuturkan, Kepala PPATK Ivan baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam di Kemenkeu pada 11 Maret pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23. 

"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang enggak ada angkanya, ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta jnformasi transkasi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009-2023, lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," paparnya. 

Wanita yang akrab disapa Ani itu memaparkan, dari 300 surat itu ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.

"65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Jadi artinya PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya Kementerian Keuangan bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita," terangnya.

Berikutnya, lanjut Ani, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp 74 triliun. Sisanya, kata Ani, barulah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.

"Sedangkan 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai kementerian keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," ucapnya.

Ia kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu, katanya, dikirim PPATK pada 19 Mei 2020.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement